Notification

×

Iklan


Iklan

KETUA SEKBER LAW : JULHAM HARAHAP KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BEKASI BERTINDAK TEGAS

Minggu, 21 Januari 2024 | Januari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T23:50:17Z

Bekasi - radarpendidikan.com

Terkait maraknya pihak Sekolah SD dan SMP maupun SMA yang ada di Kabupaten Bekasi, untuk melakukan Tour atau Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa Julham Harahap, SE selaku Ketua Sekretariat Bersama Forum Komunikasi LSM - Advokat dan Wartawan (SEKBER - LAW) Kabupaten Bekasi dan juga Pimpinan Media Onlie radarberitanasional group memohon dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturohman agar dapat bersikap tegas untuk melarang pihak Sekolah yang mengadakan Tour/Perpisahan Sekolah ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, karena keadaan kondisi ke Uangan orang tua Murid terjepit dan mengeluh dengan biaya Tour atau Perpisahan yang diadakan oleh pihak Sekolah dan Komite yang terlalu Tinggi," kata Julham Harahap, SE (21/1/2024)


Julham Harahap, SE menjelaskan, bahwa diri nya menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturohman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat melarang pihak Sekolah SD, SMP dan SMA memberangkatkan Siswa Tour / Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi degan biaya yang sangat mencekik ekonomi orang tua Murid," jelas Julham.

"Saya mendapat Informasi dari beberapa orang tua Murid dan mendapat selebaran dari Travel bahwa biaya Tour / Perpisahan Sekolah yang akan di laksanakan oleh pihak Sekolah kisaran Rp,1.500.000 sampai Rp 2.000.000 untuk SMP dan SMA, hal ini Kami dari SEKBER LAW melihat bahwa pihak Kepala Sekolah dan Komite banyak yang menyalahi aturan tentang keberangkatan Siswa untuk memberangkatkan Tour / Perpisahan Sekolah, karena tidak melalui prosedur SOP yang ada saat mengadakan Tour / Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, karena didalam suatu kegiatan harus melalui prosedur yang ada yaitu SOP, jika hal tersebut tejadi pada Siswa dan hal - hal yang tidak diinginkan, maka pihak Sekolah tidak pernah melakukan SOP keberangkatan Siswa Tour / Perpisahan Sekolah yang berangkat ke luar Daerah Kabupaten Bekasi seperti :

1 * Surat Jalan dari Kepolisian setempat.

2 * Surat Pernyataan Orang Tua Murid/ Siswa yang di lampirkan KTP dan Tanda Tangan.

3 * Surat Izin antara pihak Sekolah dengan Dinas Pendidikan sebagai Penanggung jawab, jika hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari prosedur / SOP tersebut yang harus ditempuh, pihak Sekolah SD, SMP dan SMA tidak pernah melakukan saat mengadakan Tour / Perpisahan Sekolah ke luar Daerah Kabupaten Bekasi," ungkap Julham Harahap,SE selaku Pimpinan radarberitanasional group dan juga sebagai Ketua SEKBER LAW Kabupaten Bekasi

Dari prosedur SOP yang tidak di miliki oleh pihak Sekolah maupun Komite, bahwa dapat diduga diadakannya Tour / Perpisahan Sekolah yang di lakukan oleh pihak Sekolah SD, SMP dan SMA semua ini dapat diduga adalah akal - akalan Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah untuk mencari Rejeki dan Keuntungan besar dari orang tua Murid," tegas Julham (21/1/2024).


Karena didalam Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2006 dan Peraturan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang pungutan dan Permendikbud No.44 Tahun 2022, bahwa banyak diduga pihak Kepala Sekolah dan Komite melanggar Peraturan yang sudah ada, maka Kami meminta Kepala Dinas dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi harus dapat bersikap tegas.


( Red )



×
Berita Terbaru Update