Notification

×

Iklan


Iklan

Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi diduga Lakukan Pembiaran

Senin, 24 Juli 2023 | Juli 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T10:46:29Z


Bekasi - radarpendidikan.com

Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi diduga tidak mampu melarang pihak Sekolah melakukan penjualan Seragam kepada orang Tua Murid dengan harga yang tidak wajar, karena menurut narasumber yang namanya minta dilidungi mengatakan, bahwa SDN Jatiasih IX telah melakukan penjualan Seragam Baju Batik dan Seragam Olah Raga sebesar Rp,500 Ribu, dan ini tidak wajar dan mahal," kata narasumber sebagai orang tua Murid yang namanya minta di lindungi, (23/7/2023).


Karena pihak SDN Jatiasih IX menjual Baju Seragam Batik dan Olah Raga seharga Rp,500 Ribu, walaupun Seragam tersebut dapat dicicil, namun Kami sebagai orang Tua tetap saja keberatan bagi yang tidak mampu," ujar Narasumber.


Narasumber yang namanya minta dilindungi memaparkan, Saya punya Anak Dua, yang Satu masuk ke SMP dan Satu lagi baru masuk di SDN Jatiasih IX, namun Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi tidak mampu memanggil dan melakukan larangan kepada pihak Sekolah yang menjual Seragam Sekolah seharga Rp,500 Ribu, bagi Saya cukup terlalu mahal dan berat buat Saya yang kerja serabutan," papar Narasumber.


"Kalau dihitung harga Seragam Baju Batik dan Seragam Olah Raga kita tahu, paling mahal Seragam Batik Rp, 150 Ribu sudah dapat Satu Stel dan Kaos Seragam Olah Raga Satu Stel paling Rp,100 Ribu, kalau ditotal paling kisaran cuma Rp,250 Ribuan, dan pihak Sekolah Jual ke Siswa Rp,500 Ribu," ungkap Narasumber.


Bahwa Ibnu Hajar Tanjung Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra pernah menegaskan, bahwa tidak ada lagi pihak Sekolah TK, SD dan SMP Negeri melakukan punjualan Seragam Sekolah dan jangan ada lagi pihak Sekolah menjual Seragam dengan harga yang membebani orang Tua Murid," tegas Ibnu Hajar Tanjung pekan lalu.

Karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengenai aturan baru Seragam Sekolah untuk Siswa SD dan SMA dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP) membuat ketentuan penggunaan Baju Adat.


Dengan adanya dugaan SDN Jatiasih IX menjual Seragam Batik dan Seragam Olah Raga sebesar Rp, 500 Ribu kepada Siswa, hal ini orang Tua yang tidak mampu menjerit dan dapat diindikasikan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi tidak mampu melakukan pemanggilan kepada pihak Kepala Sekolah SDN Jatiasih IX yang terindikasi telah melakukan penjualan Seragam Sekolah sebagai Bisnis yang mengiurkan para Guru Pendidik untuk mengais rejeki dari hasil keuntungan Jual Seragam Sekolah kepada Orang Tua Murid, karena Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi dapat diduga tidak mampu berbuat banyak sehingga terjadi pembiaran disetiap Sekolahan yang menjual Seragam.


( Red )



×
Berita Terbaru Update