Notification

×

Iklan


Iklan

KO-WAPPI MEMBERIKAN PERLIDUNGAN HUKUM KEPADA WARTAWAN DAN MASYARAKAT

Senin, 28 Agustus 2023 | Agustus 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-28T16:54:41Z

 Bekasi - radarpendidikan.com

Wartawan adalah Pilar ke Empat dari Demokrasi Bangsa sebagai pungsi kontrol Independen kepada Pemerintah dan Swasta maupun Masyarakat, yang memerlukan suatu Wadah Organisasi Wartawan untuk para Insan Pers berkumpul didalam suatu Wadah Organisasi, agar dapat mengayomi dan melindungi serta memberikan Pelidung kepada Wartawan serta Kesejahteraan Wartawan didalam suatu Organisasi Wartawan itu sendiri.


Julham Harahap, SE sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia ( KO - WAPPI ) Kota dan Kabupaten Bekasi ( Bekasi Raya ) mengatakan, bahwa KO-WAPPI telah hadir di tengah - tengah Masyarakat sebagai pungsi control Independen kepada Pemerintah dan Swasta, dan KO-WAPPI memiliki Lembaga Bantuan Hukum agar dapat melindungi para Insan Pers di dalam wadah Organisasi KO-WAPPI dan juga dapat membantu persoalan Hukum di Masyarakat Umum, apabila Masyarakat membutuhkan Bantuan Hukum kepada LBH KO-WAPPI," kata Julham.


Julham Harahap, SE selaku Direktur PT. Radar Berita Nasional Group dan juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia ( DPD KO - WAPPI ) Bekasi Raya mengajak para teman - teman Insan Pers / Wartawan yang berada di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, untuk dapat bergabung didalam suatu Wadah Organisasi Kewartawanan, guna meningkatkan Kualitas Profesionalisme sebagai Wartawan, agar dapat bekerja secara Profesional dan dapat memberikan Kesejahteraan kepada teman - teman sesama Insan Pers didalam suatu Wadah Organisasi KO-WAPPI," ujarnya.



Saya mengajak dan menghimbau kepada teman - teman Wartawan, agar dapat kiranya bergabung didalam suatu Wadah Organisasi Kewartawanan sebagai bentuk perlindungan diri pada teman - teman Insan Pers / Wartawan yang berbadan Hukum dalam menjalankan tugas pungsi control dan juga dapat memberikan Kesejahteraan didalam suatu Wadah Organisasi Kewartawanan itu sendiri," papar Julham Harahap, SE.


Bahwa Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia telah terdaftar di Dewan Pers dan KO-WAPPI lahir pada Tanggal 17 Agustus 1998, dengan kehadirian Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia di Kota dan Kabupaten Bekasi, semoga KO-WAPPI dapat memberikan Kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk Mitra Kerja dan juga Masyarakat dalam suatu Informasi yang bermanfaat dan Berimbang serta Akurat, dan tunduk dengan Undang - Undang No.40 Tahun 1999, tentang Pers serta bekerja secara Profesional demi menjaga marwah Wartawan / Jurnalis," papar Julham Harahap, SE (28/8/2023).


Dengan kehadirian Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia di Kota dan Kabupaten Bekasi, semoga teman - teman Wartawan / Jurnalis dapat menyatukan diri didalam Wadah Organisasi Kewartawanan, agar kita dapat menjaga marwah sebagai Wartawan / Jurnalis yang tunduk kepada Undang - Undang No 40 Tahun 1999 serta bekerja secara Profesional.


( Red )



×
Berita Terbaru Update